Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatu, Hay guys jumpa lagi ni di tugas
mingguan keempat, sebelumnya diminggu lalu saya sudah menulis
tentang pengertian manajemen sekolah, dan sekarang saya akan
membahas tentang 4 kompetensi guru profesional, yuk langsung saja ke
pembahasannya...
Teacher’s
competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk
melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi,
standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar
pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya
adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi
peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan formal.
Guru
sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai
fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran
bagi peserta didik.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru
meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa,
arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi
teladan yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi
kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi:
Kepribadian
yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma
sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten
dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
Kepribadian
yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan
tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai
guru.
Kepribadian
yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi
peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan melakukan tindakan.
Kepribadian
yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan
pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
Memiliki
akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan
norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat
diteladani oleh peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan
evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka
miliki.
Kompetensi
pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut:
Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus
memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian,
perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
Melakukan
rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari
karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta
menyusun rancangan pembelajaran.
Melaksanakan
pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta
melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi
proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan
menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar
dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan
hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
Mengembangkan
peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru
mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi
akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan
yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga
kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar
sekolah.
Kompetensi
sosial meliputi:
Memiliki
sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap
agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status
sosial
Guru
harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
Guru
dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang
beragam kebudayaannya
Guru
mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu
penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam.
Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu
yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi
keilmuannya.
Kompetensi
profesional meliputi:
·
Penguasaan terhadap materi, konsep,
struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang
dikuasai.
·
Penguasaan terhadap standar kompetensi dan
kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai
·
Melakukan pengembangan materi pembelajaran
yang dikuasai dengan kreatif
·
Melakukan pengembangan profesionalitas
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif
·
Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi
dan melakukan pengembangan diri.
Menurut
Sudarmanto (2009:45), kompetensi adalah atribut untuk meletakkan sumber daya
manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut tersebut meliputi
keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik tertentu
Jadi
seperti itu ya guys penjelasan pengertian dari 4
kompetensi guru profesional. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan kita bersama dan
menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita, aamiin yarabbal alamin. Sekian blog
saya minggu ini, akan kita lanjutkan diminggu depan dengan materi yang berdeda
pastinya, sekian dari saya kalo ada kesalahan kata dan penulisan mohon
dimaafkan, terima kasih telah membaca.... Wassalamualaikum Warahmatullahi
Wabarokatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar